BATAM TERKINI

Polda Kepri Bongkar Bisnis Sertifikat Vaksin Ilegal di Batam, Dijual Lewat Facebook

Polda Kepri membongkar bisnis pembuatan sertifikat vaksin ilegal yang ditawarkan melalui facebook. Untuk mendapat kartu, cukup bayar Rp 50 ribu.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal dan menetapkan seorang tersangka berinisial DW alias S. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal dan menetapkan seorang tersangka berinisial DW alias S.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin secara online yakni melalui media sosial.

Aksi DW tersebut terungkap melalui sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu.

Iklan itu beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

“Selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si saat memimpin konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Baca juga: BUKAN Warga, 5 Penambang Ilegal Ditangkap di Lingga Adalah Pemodal dan Pemilik Mesin

Yakni, dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password.

Kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp 50.000 per sertifikat,” jelas Kapolda Kepri.

Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita berharap tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat," kata Kapolda. (TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved