Uang Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA Dibelikan Emas 1,4 Kg, Kodenya Infak

Humas UNILA blak-blakan mengenai uang suap penerimaan mahasiswa kedokteran UNILA sebesar Rp 2,2 miliar dibelikan emas 1,4 Kg.

Tribunnews.com/Jeprima
Mantan rektor Unila Karomani memerintahkan uang suap penerimaan mahassiwa baru kedokteran sebesar Rp 2,2 miliar dengan kode 'infak' untuk dibelikan emas hingga Rp 1,4 Kilogram. Foto penyidik KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka di antaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. 

Sedangkan untuk menyimpan emas-emas tersebut, Karomani memerintahkan Budi membuka deposit box di bank.

"Pakai nama saya, Yang Mulia, Pak Karomani enggak mau teken," kata Budi.

Budi mengatakan penggunaan namanya dilakukan untuk menghilangkan jejak Karomani atas emas tersebut.

"Tapi kuncinya dipegang oleh Pak Karomani," kata Budi.

DOKTER Senior Kena Tipu?

Seorang dokter senior di Lampung ditipu pihak rektorat Universitas Lampung (Unila) sehingga harus tetap membayar "infak" kepada mantan rektor Karomani agar cucunya bisa menjadi mahasiswa fakultas kedokteran.

Padahal, cucu sang dokter dinyatakan lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila melalui jalur SBMPTN (jalur reguler).

Fakta tersebut diketahui saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dr Ruskandi sebagai saksi di persidangan perkara suap Unila.

Menurut jaksa penuntut, cucu dokter senior di Lampung itu, EAP ternyata lulus melalui jalur reguler di pengumuman pada 23 Juni 2022.

Karomani lalu menghubungi saksi dr Ruskandi bahwa EAP tidak perlu ikut seleksi mandiri karena sudah lulus jalur reguler.

"Tapi Karomani menanyakan lagi kapan mau kasih bantuan, akhirnya saya kasih Rp 240 juta melalui Budi Sutomo," kata dr Ruskandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).

Uang "infak" untuk pembangunan Gedung LNC Ruskandi mengakui uang sebesar Rp 240 juta itu diberikan secara tunai kepada Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Uang tersebut disebut dr Ruskandi adalah permintaan Karomani untuk ikut menyumbang pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Saksi pernah mendatangi Karomani?" tanya jaksa penuntut.

"Pernah," jawab dr Ruskandi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved