Uang Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA Dibelikan Emas 1,4 Kg, Kodenya Infak

Humas UNILA blak-blakan mengenai uang suap penerimaan mahasiswa kedokteran UNILA sebesar Rp 2,2 miliar dibelikan emas 1,4 Kg.

Tribunnews.com/Jeprima
Mantan rektor Unila Karomani memerintahkan uang suap penerimaan mahassiwa baru kedokteran sebesar Rp 2,2 miliar dengan kode 'infak' untuk dibelikan emas hingga Rp 1,4 Kilogram. Foto penyidik KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka di antaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Hal baru terungkap dalam suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, terungkap jika uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diberi kode sebagai uang 'infak' dibelanjakan untuk membeli logam mulia.

Dalam perkara suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedoktera Unila ini, penyidik KPK sebelumnya menetapkan tersangka di antaranya mantan Rektor Unila, Karomani.

Sidang yang menghadirkan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo sebagai saksi itu mengungkap bagaimana perintah Karomani kepadanya tentang uang 'infak' itu.

Kepada majelis hakim, Budi mengakui uang di dalam brankas itu adalah uang yang diambilnya dari sejumlah orang tua calon mahasiswa yang menitip agar anaknya diluluskan di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK, Nasib Mahasiswa Jalur Suap Jadi Pembahasan

Di antaranya, Asep Sukohar (Rp 250 juta dan Rp 400 juta), Evi Daryanti (Rp 150 juta), Evi Kurniawati (Rp 100), Ema (Rp 200 juta), dan Mardiana (Rp 100 juta).

Kemudian Tugiyono (Rp 250 juta), Herman HN (Rp 250 juta), dr Ruskandi (Rp 250 juta), dan Nyoman (Rp 250 juta).

Budi menceritakan bahwa Karomani meminta agar uang infak itu diminta secara paksa kepada para penitip.

"Orang-orang kaya itu kalau nggak dipaksa enggak bakal infak. Budi, kalau ada yang menyumbang ambil aja," tutur Budi menirukan ucapan Karomani, Selasa (14/2/2023).

Budi menambahkan, Karomani memintanya membelanjakan uang itu menjadi logam mulia agar nilainya tidak berkurang serta mudah dalam proses pencairannya.

Budi lalu memerintahkan bendahara biro untuk melakukan survei.

Setelah disurvei, ternyata jika membeli emas di atas Rp 500 juta akan dikenakan pajak.

Baca juga: Agar Anaknya Masuk Fakultas Kedokteran Unila, Orangtua Mahasiswa Setor Rp 100 Juta

Untuk mengakali pengenaan pajak itu, Budi lalu meminta pembelian emas dilakukan tiga kali dengan KTP yang berbeda, salah satunya bendahara biro.

"Pakai tiga KTP, dibagi tiga supaya enggak kena pajak," kata Budi.

Total pembelian emas logam mulia itu mencapai 1,4 kilogram.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved