DISKOMINFO NATUNA
Pemkab Natuna Gelar FGD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan retribusi daerah menjadi fokus Pemkab Natuna. Mereka menggelar FGD dengan mengundang sejumlah tamu undangan.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Natuna menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Naruna, Basri dan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (21/2/2023).
Basri menyampaikan, FGD ini merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.
"Pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat desentralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal," kata Basri.
Basri menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakar termasuk pelaku usaha juga calon investor.
Baca juga: Pemkab Natuna Serahkan Alat Tangkap Bubu Bagi Kelompok Nelayan Pulau Sambok
Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Natuna, Suryanto menyampaikan bahwa FGD ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang Undang No. 01 Tahun 2022 terkait pajak dan retribusi daerah.
"Dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari pemerintah pusat, maka perlu ada penyesuain peraturan daerah. Sehingga pada kesempatan ini kita sama-sama mencari solusi bagaimana dengan adanya perubahan peraturan pusat dapat kita sesuaikan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah," jelas Suryanto.
Lebih lanjut pada Perpu No 1 Tahun 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini.

Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari Musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.
"Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, di antaranya menurunkan Administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah," tambah Suryanto.
Pada FGD tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran dari masing-masing OPD terkait rancangan peraturan daerah yang mengatur sistem perpajakan dan retribusi daerah.
Adapun beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam FGD tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Bupati Natuna Wan Siswandi Serahkan Beras Bantuan Program ASN Berbagi

- Penyampaian realisasi penerimaan pajak dan tertibusi daerah.
- Penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
- Penetapan tarif pajak harus berpengaruh pada pendapatan revenue.
- Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar.
- Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT.
- Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
- Aksestabilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/*)
Natuna
Kabupaten Natuna
Diskominfo Natuna
Pemkab Natuna
Bupati Natuna
Wakil Bupati Natuna
Sekda Natuna
Wan Siswandi
Rodhial Huda
Boy Wijanarko Varianto
Ranai
Gedung Sementara Sekolah Rakyat di Natuna Rampung, 100 Anak Siap Rasakan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Petani di Natuna Dapat Bantuan dari Kementan, Siap Topang Bahan Pangan untuk MB |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Usulkan 2.260 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Penetapan NIP September |
![]() |
---|
Natuna Dapat Kucuran DAK di Bidang Kesehatan, Fasilitas Puskesmas Kini Lebih Lengkap |
![]() |
---|
Wabup Natuna Lantik Tim Pembina Posyandu, Siap Jadi Garda Terdepan Pelayanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.