BATAM TERKINI

SPBU Codo Sagulung Batam Disegel, Konsumen Terpaksa Putar Balik

Konsumen terpaksa putar balik saat akan membeli BBM di SPBU Codo Sagulung, Batam yang tutup. SPBU itu disegel Disperindag karena curang.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU Codo Sagulung terpaksa harus putar balik karena pagar SPBU Codo tertutup rapat. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buntut penyegelan SPBU Codo yang terletak di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung terpaksa membuat sejumlah warga yang hendak mengisi BBM terpaksa harus putra balik.

Berdasarkan hasil pantauan TRIBUNBATAM.id, Selasa (21/2/2023), SPBU yang berada tidak jauh dari permukiman warga itu tampak sepi, pagar sekeliling SPBU tertutup rapat.

Tak ada aktivitas di dalam kawasan SPBU, yang ada hanya aktivitas di luar pintu SPBU, penjual buah kelapa yang berdagang.

Sejumlah pengendara yang hendak mengisi BBM tampak putar balik, ada yang sengaja mengarahkan setir kendaraan memasuki kawasan SPBU dan langsung putar balik.

“Ada apa, kok tutup SPBU nya ya,” ujar seorang pengendara meninggalkan SPBU di lokasi.

Baca juga: Diduga Curang dan Rugikan Konsumen, Disperindag Segel SPBU Codo di Sagulung Batam 

Kendaraan warga perumahan yang biasanya mengisi BBM di lokasi itu pun harus mencari SPBU yang lokasinya tidak jauh dari SPBU Codo.

Penyegelan hingga penutupan SPBU ini merupakan buntut adanya temuan pelanggaran oleh Disperindag Kota Batam.

Disperindag menemukan adanya permainan ‘nakal’ yang dilakukan oleh pihak SPBU terhadap penjualan BBM.

Pihak SPBU melakukan kecurangan terhadap pengukuran tera BBM hingga melebih batas liter yang merugikan masyarakat.

Dalam kecurangan itu, Disperindag menghitung pihak SPBU meraub keuntungan dari aksi nakal hingga Rp 75 juta per bulan.

Kini, SPBU itu terancam ditutup permanen.

Bahkan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan pemiliknya diancam kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved