Sabtu, 25 April 2026

Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittingi dalam perkara dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

TribunBatam.id/Dok Humas Polres Bukittinggi
Eks Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara (kiri) saat masih bertugas. Ia menghadiri sidang di PN Jakbar sebagai saksi perkara narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Rabu (22/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Mereka menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar serta memasuki ruang sidang, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 11.15 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.

AKBP Dody Prawiranegara tampak memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul Linda.

Keduanya memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam.

Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan, ataupun tangan yang diborgol.

Terlihat pula Dody dan Linda berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan.

Sebelum duduk, keduanya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved