Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittingi dalam perkara dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Hakim Jon sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
"Terdakwa Dody Prawiranegara sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim Jon juga menanyakan hal serupa kepada Linda Pujiastuti. Hakim lalu mempersilakan dua terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat, mereka akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
AJUKAN Jadi Justice Collaborator
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Dengan menjadi justice collaborator, maka Doddy akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap borok Teddy Minahasa yang merupakan bekas atasannya itu.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba, mengatakan, pihaknya segera menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengajuan sebagai justice collaborator.
"Hari ini fokus tim kuasa hukum ke LPSK dulu untuk meminta perlindungan klien kami; satu, AKBP Doddy; dua, Ibu Linda Pujiastuti; dan ketiga, Bapak Samsul Ma’rif," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Linda dan Samsul adalah dua warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy.
Langkah menjadi justice collaborator diambil karena ketiga tersangka menganggap otak dari kasus peredaran narkoba ini adalah Teddy.
Adapun Doddy hanya mendapatkan perintah dari Teddy selaku atasannya untuk mengambil barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Bukittinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Teddy-Minahasa-hadirkan-eks-Kapolres-Bukittinggi.jpg)