Rabu, 29 April 2026

Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittingi dalam perkara dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

TribunBatam.id/Dok Humas Polres Bukittinggi
Eks Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara (kiri) saat masih bertugas. Ia menghadiri sidang di PN Jakbar sebagai saksi perkara narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Rabu (22/3/2023). 

Barang bukti hasil pengungkapan tersebutlah yang kemudian diedarkan bersama para tersangka lain berdasarkan arahan dari Teddy.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.

 Adriel meyakini bahwa kliennya dapat menjadi justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Pasalnya, AKBP Doddy dan dua klien lainnya merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang soal kasus peredaran narkoba tersebut, dan sejauh mana peran Teddy di dalamnya.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," pungkasnya.

Adapun Teddy pun ditahan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, dan Irjen Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.

Total, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved