Rabu, 27 Mei 2026

Kapolda Sumbar Tenteng Senjata Sidak SPBU, 11 Kendaraan Jadi Barang Bukti

Sambil menenteng senjata, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menggelar sidak ke sejumlah SPBU, Rabu (22/2/2023) dini hari.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Dok TribrataNews Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono sambil membawa senjata bersama anggota sidak ke sejumlah SPBU, Rabu (22/2/2022). Belasan kendaraan dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi diamankan sebagai barang bukti. 

Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.

"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Selasa (21/2/2023).

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kebijakan penggunaan kartu kendali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi fuel card yang dikeluarkan Disperindag.

Selain itu juga untuk menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap penyaluran BBM subsidi solar.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan ini berujung pada penutupan sementara itu.

Kendati demikian, ia mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap perihal masalah tersebut.

"Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera," katanya, Selasa (21/2/2023).

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Nantinya, PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU.

Manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.

"Sanksinya belum bisa kami simpulkan. Biasanya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji. Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya," tutupnya.

Atas temuan tersebut, ia juga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: TribunPadang.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved