BATAM TERKINI

Pengusaha Galangan Kapal di Batam Curhat ke DPRD, Ngaku Terhambat Perizinan

Pengusaha Galangan Kapal di Batam mendatangi kantor DPRD Batam dan menyampaikan unek-unek mereka selama menjalankan bisnisnya di Batam.

Humas DPRD Kota Batam untuk Tribun Batam
Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadu ke DPRD Kota Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadu ke DPRD Kota Batam dan menyampaikan unek-unek mereka.

Selama ini, mereka mengaku masih kesulitan dalam menjalankan usahanya karena kesulitan dalam mengurus beragam perizinan.

Padahal, mereka sudah lama beroperasi di Kota Batam.

Adanya Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah hadir beberapa waktu terakhir bisa memberikan harapan baru bagi penguasa.

Namun kenyataannya, pemerintah justru membuat aturan turunan yang menyulitkan pengusaha. 

Adapun rombongan IPERINDO Provinsi Kepri terdiri dari Rudi Wakil Ketua dari PT Kumala Shipyard, Halim Suparman sebagai Bendahara dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati dan sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec.

Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Muhammad Yunus Muda dan Ahmad Surya yang merupakan Wakil Ketua II dan III serta perwakilan Anggota DPRD Batam.

Baca juga: Industri Galangan Kapal di Batam Mulai Bangkit Namun Tenaga Welder Masih Kurang

"Kami ini, sebenarnya sudah memiliki dan megantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha," ujar Wakil Ketua IPERINDO Provinsi Kepri, Rudi, Rabu (22/2/202.

Hal senada juga diungkapkan Jaqueline Feryna, Anggota IPERINDO yang menegaskan saat ini pengusaha galangan kapal telah mengantongi beragam perizinan. Diantaranya izin garis pantai, tersus serta Sewa Labuh. 

Namun kini, setelah adanya UU Cipta Kerja pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh KKP.

Di mana pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut.

Padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.
 
"Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Namun, semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Walhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup," ujarnya.

Selain itu, ada juga aturan dimana pengusaha galangan kapal dalam menggunakan bahan baku untuk sandblasting yagn sudah diatur dan diwajibkan menggunakan bahwa Copper Slag.

Padahal Copper slag adalah limbah industri peleburan tembaga, berbentuk butiran runcing dan sebagaian besar mengadung oksida besi dan silikat serta memiliki sifat kimia yang stabil dan sifat fisiknya hampir sama dengan pasir alami.

"Jadi kami ini bingung. Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikan lah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved