ANAMBAS TERKINI

Jemaat HKBP Tarempa Anambas 10 Tahun Dambakan Gereja, Kemenag Ungkap Kendalanya

Kepala Kantor Kemenag Anambas mengungkap kendala dalam membangun gereja HKBP Tarempa-Anambas yang sudah mereka dambakan sejak 10 tahun lebih.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Erizal Abdullah saat diwawancarai TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Erizal merespons terkait perizinan rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Tarempa -Anambas.

Dia mengatakan, kendala tidak keluarnya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dikarenakan, belum terpenuhinya sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Itu mengatur tentang pemenuhan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Erizal menerangkan, belum terpenuhinya persyaratan yang dilakukan oleh pihak panitia pembangunan Gereja HKBP itu, setelah pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari FKUB Anambas.

Baca juga: Jemaat HKBP Anambas 10 Tahun Menanti Rumah Ibadah, Berharap Solusi Pemerintah

Dalam surat itu ungkapnya, hasil verifikasi dan musyawarah anggota FKUB persyaratan tersebut belum terpenuhi.

Yakni daftar nama dan KTP pengguna harus yang berdomisili di Anambas serta data pendukung masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar rumah ibadah.

"Kemarin itu kan mereka membangun pondasi dan tiang-tiang, itu kan sebelum ada persetujuan dari pihak-pihak manapun. Jadi setelah nampak bangunan itu dan ada isu-isu masyarakat bahwa itu akan mendirikan rumah ibadah, maka FKUB pun mulai melakukan penelusuran dan meminta mereka untuk membuat perlengkapan administrasi,

Kita juga tahu letaknya itu kan di atas dekat Bayhill, kemudian kita juga tahu di bawahnya itu kan ada masjid agung yang dijadikan sebagai ikon Anambas," ucap Erizal Abdullah kepada TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023).

Erizal mengungkapkan, usai keluarnya surat penolakan rekomendasi, pihak panitia pembangunan gereja menemui pihaknya dan juga pemerintah daerah guna meminta permohonan agar dapat difasilitasi.

Baca juga: PESAN Pimpinan Gereja HKBP Sedunia Cara Hadapi Ancaman Resesi 2023

"Menurut mereka penolakan ini karena ada kesalahan menafsirkan peraturan bersama dua menteri terkait data 90 dan 60. Tapi kan FKUB melakukan penolakan juga berdasarkan pemahaman dan musyawarah bersama lintas agama," terangnya.

Menurutnya pula, dengan telah berdirinya empat bangunan gereja yang ada, khususnya di pusat kota Tarempa dirasa telah cukup untuk mengakomodir peribadahan agama kristen di Anambas.

"Coba kita lihat lagi agama yang diakui di Indonesia ini kan ada enam, yang ada itu agama kan bukan agama yang di dalamnya ada aliran-aliran. Nah sementara cukup terakomodir sesungguhnya. GPIB mungkin itu Indonesia bagian barat, lalu ada Katolik dan gereja Kristen. Nah sekarang yang mereka mau dirikan gereja juga, tapi menamakan HKBP. Saya sempat menanyakan, anda kan sama-sama kristen, kenapa gak sama-sama ibadah di gereja kristen. Kan itu pemandangan kita di luar agama mereka kan, tapi mereka punya alasan sendiri terkait itu," papar Erizal.

Di sisi lain, Erizal memastikan persoalan kendala perizinan rumah ibadah HKBP Tarempa-Anambas bukan dikarenakan adanya sentimen agama.

Sebab keputusan FKUB dihasilkan dari unsur sejumlah perwakilan agama.

Ia mengemukakan, masih ada solusi bagi panitia pembangunan gereja agar dapat mendirikan Rumah Ibadah.

"Dari kita menyarankan, agar panitia pembangunan gereja dapat memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan sesuai SKB 2 Menteri itu, dan memilih lokasi lain agar dilakukan verifikasi ulang oleh FKUB," pungkasnya.

SEPULUH Tahun Dambakan Gereja

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Tarempa - Anambas sudah sepuluh tahun mendambakan berdirinya rumah ibadah mereka.

Hingga kini, rencana pendirian rumah ibadah agama Kristen kesukuan itu belum juga mendapat titik terang dalam memenuhi persyaratan rekomendasi dari sejumlah pihak.

Padahal, jemaat HKPB Anambas itu berharap penantian mereka menunggu selama bertahun-tahun mendirikan rumah ibadah dapat segera terwujud.

Ketua Panitia Pembangunan HKBP Tarempa-Anambas, Edis Simanjuntak mengaku, saat ini pihaknya masih terkendala dalam memohon surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.

Bukan tanpa alasan, kata Edis, sulitnya pihaknya dalam mendapatkan surat rekomendasi tersebut lantaran adanya kekeliruan penafisaran FKUB terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Kekeliruan itu, sebutnya ada di pasal 14 ayat a, terkait persyaratan dalam pendirian rumah ibadah.

Yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3.

"Yang kami pertanyakan maksud dari FKUB, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah ini harus yang berdomisili di Anambas. Padahal dalam pasal 13 ayat 3 dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di kelurahan/desa tidak terpenuhi. Pertimbangkan komposisi jumlah penduduk yang digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi," ucapnya kepada TribunBatam.id, Selasa (21/2/2023).

Terkait dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, FKUB menyarankan untuk memenuhinya dari wilayah terdekat pendirian rumah ibadah.

"Untuk dukungan masyarakat setempat mereka minta yang terdekat dari lokasi pendirian rumah ibadah. Padahal dalam ketentuannya mencakup se-kelurahan. Artinya sebagai pengguna kami bisa mendapatkannya dari wilayah lain yang masih dalam kewilayahan adminiatratif kelurahan. Tapi tidak apa-apa, itu pun sudah kita penuhi yang di Pasir Merah," jelasnya.

Kendati, pihaknya telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis bangunan gedung seperti lahan dan lokasi di Pasir Merah, Jalan Ibrahim Satta.

Namun, surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag Anambas belum juga diterima.

"Dari surat yang kami terima, FKUB justru tidak mengeluarkan rekomendasi dengan alasan persyaratan belum terpenuhi. Kami juga sudah surati Kemenag Anambas agar dapat berkonsultasi tapi waktunya Kepala Kemenag belum ada," ungkap Edis.

Baru-baru ini pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Bupati Anambas, Abdul Haris terkait rencana pendirian rumah ibadah tersebut.

Namun dalam pertemuan itu, katanya, belum juga membuahkan hasil.

"Kami sudah bingung harus bagaimana lagi, kami hanya bisa berharap ke pihak pemerintah pusat dan daerah semoga ada solusinya," papar Edis.

Edis membeberkan, akibat belum adanya rumah ibadah bagi jemaat HKBP, pihaknya terpaksa melakukan ibadah dengan menyewa aula salah satu hotel di Tarempa dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Hal itu, katanya sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2012 hingga saat ini.

"Kami ingin memiliki rumah ibadah sendiri, karena sudah 10 tahun kita belum memiliki rumah ibadah. Untuk itu kami mohon adanya perhatian dari pemerintah daerah Anambas," harap Edis.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved