ANAMBAS TERKINI

Ketua FKUB Anambas Angkat Bicara Soal Perizinan Gereja HKBP Tarempa

Ketua FKUB Anambas angkat bicara mengenai perizinan gereja HKBP yang sudah didambakan jemaat sejak 10 tahun lalu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ramli angkat bicara terkait polemik perizinan Gereja HKBP Tarempa-Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ramli angkat bicara terkait polemik perizinan Gereja HKBP Tarempa-Anambas.

Ia membenarkan, bahwa pihaknya menolak untuk mengeluarkan surat rekomendasi terkait perizinan rumah ibadah kesukuan tersebut.

Penolakan itu dimuat melalui surat atas hasil verifikasi berkas persyaratan dan keputusan musyawarah bersama anggota FKUB dari berbagai lintas agama.

"Iya benar, kita sudah keluarkan surat penolakan yang diberikan lansung ke panitia pembangunan gerejanya. Berkasnya sudah kami olah dan bahas hasilnya masih ada persyaratan yang belum terpenuhi atau tidak lengkap," ucapnya kepada TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023).

Adapun persyaratan yang terkendala, ungkapnya, terkait daftar nama dan KTP pengguna sedikitnya 90 orang tidak terpenuhi.

Baca juga: Jemaat HKBP Tarempa Anambas 10 Tahun Dambakan Gereja, Kemenag Ungkap Kendalanya

Hasil verifikasi pihaknya, hanya terdapat 50 orang pengguna yang memiliki data kependudukan yang berdomisili di Anambas.

Sementara sisanya adalah pengguna dari daerah luar.

"Setelah kami periksa data penggunanya hanya 50an orang saja, sisanya pendatang atau domisili di luar. Itu pun panitia tidak melampirkan surat pengesahan dari pejabat setempat KTP-nya itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramli, data pendukung sedikitnya 60 orang juga tidak terpenuhi.

Khususnya warga sekitar di Pasir Merah dan Imam Bonjol yang dekat dengan lokasi bangunan gereja.

Menurutnya, penetapan lokasi warga pendukung di Pasir Merah dan Imam Bonjol diutamakan dalam memenuhi persyaratan guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Serta menjaga ketenangan antar umat beragama.

Baca juga: Jemaat HKBP Anambas 10 Tahun Menanti Rumah Ibadah, Berharap Solusi Pemerintah

"Kami juga sudah survei, di Pasir Merah itu ada 40-an KK. Kalau dikali dua sudah 80 lalu ada lagi yang di Imam Bonjol. Kalau kami hitung, sebenarnya cukup. Tapi yang terkumpul justru diambil dari Hang Tuah dan cuma dua dari Imam Bonjol kata mereka. Kecuali kalau di sana sudah tidak cukup, barulah sebaiknya pindah ke lokasi lain," ungkapnya.

Ia mengungkap, terkait persoalan ini pihaknya tidak memiliki niat ataupun upaya untuk menyalahkan apalagi menghalang-halangi umat beragama dalam mendirikan rumah ibadah di Anambas.

Menurutnya, pihaknya justru berupaya menjaga ketentraman umat beragama agar sejumlah pihak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved