ANAMBAS TERKINI

Jemaat HKBP Tarempa Anambas 10 Tahun Dambakan Gereja, Kemenag Ungkap Kendalanya

Kepala Kantor Kemenag Anambas mengungkap kendala dalam membangun gereja HKBP Tarempa-Anambas yang sudah mereka dambakan sejak 10 tahun lebih.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Erizal Abdullah saat diwawancarai TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Erizal merespons terkait perizinan rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Tarempa -Anambas.

Dia mengatakan, kendala tidak keluarnya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dikarenakan, belum terpenuhinya sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Itu mengatur tentang pemenuhan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Erizal menerangkan, belum terpenuhinya persyaratan yang dilakukan oleh pihak panitia pembangunan Gereja HKBP itu, setelah pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari FKUB Anambas.

Baca juga: Jemaat HKBP Anambas 10 Tahun Menanti Rumah Ibadah, Berharap Solusi Pemerintah

Dalam surat itu ungkapnya, hasil verifikasi dan musyawarah anggota FKUB persyaratan tersebut belum terpenuhi.

Yakni daftar nama dan KTP pengguna harus yang berdomisili di Anambas serta data pendukung masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar rumah ibadah.

"Kemarin itu kan mereka membangun pondasi dan tiang-tiang, itu kan sebelum ada persetujuan dari pihak-pihak manapun. Jadi setelah nampak bangunan itu dan ada isu-isu masyarakat bahwa itu akan mendirikan rumah ibadah, maka FKUB pun mulai melakukan penelusuran dan meminta mereka untuk membuat perlengkapan administrasi,

Kita juga tahu letaknya itu kan di atas dekat Bayhill, kemudian kita juga tahu di bawahnya itu kan ada masjid agung yang dijadikan sebagai ikon Anambas," ucap Erizal Abdullah kepada TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023).

Erizal mengungkapkan, usai keluarnya surat penolakan rekomendasi, pihak panitia pembangunan gereja menemui pihaknya dan juga pemerintah daerah guna meminta permohonan agar dapat difasilitasi.

Baca juga: PESAN Pimpinan Gereja HKBP Sedunia Cara Hadapi Ancaman Resesi 2023

"Menurut mereka penolakan ini karena ada kesalahan menafsirkan peraturan bersama dua menteri terkait data 90 dan 60. Tapi kan FKUB melakukan penolakan juga berdasarkan pemahaman dan musyawarah bersama lintas agama," terangnya.

Menurutnya pula, dengan telah berdirinya empat bangunan gereja yang ada, khususnya di pusat kota Tarempa dirasa telah cukup untuk mengakomodir peribadahan agama kristen di Anambas.

"Coba kita lihat lagi agama yang diakui di Indonesia ini kan ada enam, yang ada itu agama kan bukan agama yang di dalamnya ada aliran-aliran. Nah sementara cukup terakomodir sesungguhnya. GPIB mungkin itu Indonesia bagian barat, lalu ada Katolik dan gereja Kristen. Nah sekarang yang mereka mau dirikan gereja juga, tapi menamakan HKBP. Saya sempat menanyakan, anda kan sama-sama kristen, kenapa gak sama-sama ibadah di gereja kristen. Kan itu pemandangan kita di luar agama mereka kan, tapi mereka punya alasan sendiri terkait itu," papar Erizal.

Di sisi lain, Erizal memastikan persoalan kendala perizinan rumah ibadah HKBP Tarempa-Anambas bukan dikarenakan adanya sentimen agama.

Sebab keputusan FKUB dihasilkan dari unsur sejumlah perwakilan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved