Kamis, 11 Juni 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada AKP Irfan Widyanto di kasus OOJ pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memeluk anggota keluarganya sebelum sidang vonis, Jumat (24/2/2023) 

Bahkan raut muka dari Arif terlihat nampak bersedih saat majelis hakim menjatuhkan vonis ringan itu.

Tak hanya itu, orang tua dan istri dari Arif yang hadir langsung di pengadilan juga terlihat menangis.

Bahkan ayah dari Arif Rahman, Mohammad Arifin Rohim sempat sujud syukur di dalam ruang sidang.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung

Arifin Rohim mengungkapkan bahwa sujud tersebut sebagai tanda kalau dirinya menerima atas apa putusan Majelis Hakim untuk anaknya.

"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinyanya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim," kata Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, di antaranya terdakwa Arif bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra, dalam sidang vonis tersebut.

Selain itu, Arif juga belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E dan judul Arif Rahman Arifin Terlihat Menangis Saat Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved