PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung
Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul di laman change.org. Isinya menolak hukuman mati yang dijatuhkan hakim ke Ferdy Sambo
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pasca vonis mati terhadap Ferdy Sambo, muncul petisi berisi penolakan eks Kadiv Propam Polri itu dipidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul di laman change.org.
Diketahui petisi itu dibuat Selasa (21/2/2023) lalu dan hingga Jumat (24/2/2023) pukul 11.36 WIB, sudah 1.540 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Pada deskripsi petisi, pembuat petisi mengakui Ferdy Sambo bersalah. Namun di sisi lain, mereka menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berlebihan.
"Kami menolak hukuman mati Ferdy Sambo. Bbeliau memang bersalah tapi hukuman mati sangatlah berlebihan. Banyak pertimbangan yang tidak dipakai hakim karena desakan publik dan kemauan dari beberapa pihak," demikian tertulis dalam deksripsi petisi tersebut.
Selain itu, menurut pembuat petisi, diakui bahwa korban yaitu Brigadir J memang membutuhkan keadilan.
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi
Namun, Ferdy Sambo juga dianggap membutuhkan keadilan karena dirinya hanya manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan.
"Berkali-kali beliau mengaku salah, meminta maaf, dan bertanggung jawab tapi seolah-olah tidak ada ampunan tidak diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri," lanjut deskripsi dalam petisi itu.
"Terimakasih sudah berani melawan arus dunia, berani bersuara tentang ketidakadilan di negeri ini," akhir deskripsi petisi tersebut.
Beragam komentar juga muncul dari beberapa warganet terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu.
"Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat istrinya. Beliau sudah meminta maaf dan mengau salah kenapa tidak diberi kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, mengabdi 28 tahun bukan waktu sebentar, jangan krna hanya tekanan publik melupakan fakta persidangan bahkan motif pun masih abu2 #RipKeadilan #KamiBersamaFerdySambo," komentar akun bernama Suci Wulan.
Bahkan, ada komentar yang menyinggung Menko Polhukam, Mahfud MD lantaran dianggap ikut mengintervensi keputusan hakim dalam memvonis Ferdy Sambo.
"Mahfud MD ikut ikutan mengintervensi hukum, sehingga membuat hakim ikut arus opini publik," tulis akun bernama Tien Hulu.
Tak sampai di situ, ada pula warganet yang menganggap vonis hakim kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu hukuman penjara 1,5 tahun tidaklah adil.
"Saya tidak setuju beliau di hukum mati krn beliau hanya membela harkat dan martabat keluarganya. hukum di negeri ini sungguh aneh, org yg menembak berkali2 (Bharada E) hanya d hukum 1.5 th dan tidak di ptdh. RIP Keadilan di Indonesia," tulis akun Nathan Gerald.
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
petisi tolak hukuman mati Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri
Richard Eliezer
Brigadir J
vonis mati
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.