BATAM TERKINI

KETAHUAN Curang, Pasokan BBM ke SPBU Codo Sagulung Batam Dihentikan Satu Bulan

Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM ke SPBU Codo Sagulung Batam setelah ditemukan kecurangan oleh pihak SPBU.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU Codo Sagulung terpaksa harus putar balik karena pagar SPBU Codo tertutup rapat. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa penghentian pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama satu bulan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Jalan R. Suprapto, Sagulung.

Tindakan tegas itu diberikan Pertamina menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU Codo yang merugikan konsumen masyarakat. 

"Ya SPBU kita sanksi satu bulan, " ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria kepada Tribun Batam, Jumat (23/2/2023). 

Menurutnya, pemberian sanksi ini bukan tanpa alasan.

Sebab, dari hasil pemeriksaan Pertamina Patra Niaga di SPBU tersebut ditemukan segel tera dalam keadaan putus. 

"Yang pasti dalam keadaan normal sesuai SOP, segel tera itu tidak boleh dalam keadaan putus," tegas Satria. 

Selain penghentian pasokan, Pertamina Patra Niaga meminta pembenahan manajemen pengelolaan SPBU Codo.

Termasuk juga memperbaiki nozzle sesuai dengan standar operasional.

"Ini harus dibenahi sebelum beroperasi. Apabila belum kita tak tidak akan memasok BBM ke SPBU tersebut, " ungkap Satria. 

Satria menambahkan, Pertamina menghimbau kepada lembaga penyalur resmi Pertamina agar melakukan pengelolaan operasional SPBU sesuai SOP yang ditetapkan.

Apabila SPBU terbukti melakukan kecurangan penyelewengan BBM Subsidi maka Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan tegas yaitu dengan tidak memasok BBM dalam waktu tertentu hingga sanksi Pemutusan Hubungan Usaha.

"Yang jelas kita tak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, " pungkas Satria. 

Sebelumnya, Disperindag Kota Batam melakukan penyegelan terhadap SPBU CODO yang berada di Kawasan Sagulung. Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan penyegelan ini disebabkan karena SPBU terbukti melanggar aturan. Setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Ia menjelaskan saat tim turun, petugas menemukan SPBU melakukan kecurangan dengan pengaturan pada nozzle.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved