PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Morgan Simanjuntak Hakim yang Ikut Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosi ke PT Kepri

Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J dipromosi jadi hakim PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
PN Jaksel/Tribun
Morgan Simanjuntak (kiri), anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan dan memvonis mati Ferdy Sambo (kanan) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Morgan Simanjuntak dipromosi jadi hakim di Pengadilan Tinggi Kepri 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Biografi Singkat Morgan Simanjuntak

Diketahui Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962.

Morgan Simanjuntak berpangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan latar belakang pendidikan magister.

Saat ini Morgan Simanjuntak terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan memiliki seorang istri dan lima orang anak.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.

Morgan Simanjuntak sudah banyak berkecimpung didunia penegakkan hukum.

Sebelum bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan ditugaskan di beberapa wilayah seperti Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek

Selama bertugas menjadi hakim Morgan Simanjuntak terkenal cukup garang dan ditakuti.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung

Pada tahun 2017 lalu, Morgan pernah menghukum mati pengedar narkoba yakni M Rizal.

Rizal dinyatakan bersalah, memiliki 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan saat itu.

Sedangkan kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak melibatkan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis.

Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved