PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Morgan Simanjuntak Hakim yang Ikut Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosi ke PT Kepri

Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J dipromosi jadi hakim PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
PN Jaksel/Tribun
Morgan Simanjuntak (kiri), anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan dan memvonis mati Ferdy Sambo (kanan) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Morgan Simanjuntak dipromosi jadi hakim di Pengadilan Tinggi Kepri 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J mendapat promosi jabatan.

Hakim Morgan dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini diketahui dari data Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA).

Dengan begitu, Morgan Simanjuntak akan pindah dinas dan mengemban tugas baru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi Kepri.

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Ia mengatakan, memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.

Baca juga: Sosok Morgan Siamanjuntak Hakim yang Akan Sidangkan Ferdy Sambo, Pernah Beri Vonis Mati

Dalam waktu dekat ini, Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.

"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.

Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.

Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi.

Sebagai informasi, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Hal Memberatkan yang Dibacakan Majelis Hakim

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved