PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung
Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul di laman change.org. Isinya menolak hukuman mati yang dijatuhkan hakim ke Ferdy Sambo
Perintah Ferdy Sambo
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah terpidana yang vonisnya paling berat, yaitu dijatuhi hukuman mati.
Adapun vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso juga menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah, Mahfud MD Ungkap Celahnya
Sementara ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan petinggi Polri.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Korps Bhayangkara terlibat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.
Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama persidangan.
Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain juga telah mendengarkan vonisnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Putri Candrawathi, ia divonis 20 tahun penjara dan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dihukum delapan tahun penjara.
Baca juga: Susno Duadji Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Belum Tentu 15 Tahun Lagi Dimatikan
Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun.
Mereka terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul, Tolak Eks Kadiv Propam Polri Dihukum Mati
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
petisi tolak hukuman mati Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri
Richard Eliezer
Brigadir J
vonis mati
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.