Rabu, 29 April 2026

Cara Menghitung Upah Lembur untuk Pekerja dan Ketentuan yang Mengaturnya

Ketentuan yang mengatur lembur menyatakan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan

Tribunjateng.com/Rifqi Gozal
Ilustrasi wanita yang menjadi pekerja pabrik sedang menghitung uang gaji 

TRIBUNBATAM.id - Para pekerja terutama di perusahaan-perusahaan yang bergerak di industrial tentu bukan hal tabu dengan istilah lembur.

Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam sepekan untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja atau melebihi 8 jam dalam satu hari dan 40 jam sepekan untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja.

Jam kerja saat hari libur seperti Sabtu dan Ahad (Minggu) atau hari libur nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk lembur.

Dilansir dari wikipedia, International Labour Organization (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan upah lembur untuk para pekerja di seluruh dunia dan mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara.

Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Disebutkan dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.

Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat setiap pekan dan/atau hari libur resmi.

Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur.

Baca juga: Aqua PHK 101 Pekerjanya Gegara Demo Upah Lembur, Satu Orang Operasi Jantung

Baca juga: Karyawati Lembur, Menjerit saat Malam Dipaksa Satpam Berhubungan Badan: Di Bilang Tak Ada CCTV

Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Perintah dan persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur.

Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • Membayar upah kerja lembur
  • Memberi kesempatan istirahat secukupnya
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan 4 jam atau lebih
  • Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang

Baca juga: Keluhan Pekerja Tambang di Karimun, Tak Ada Lembur, Imbas Pembatasan Akses Singapura Akibat Corona

Baca juga: UPDATE Pembangunan RS Khusus Corona di Batam, Pekerja Lembur, Puluhan Alat Berat Dikerahkan

Rumus upah lembur

Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan juga mengatur cara menghitung upah lembur.

Ini sekaligus jawaban bagi yang kerap bertanya berapa upah lembur per jam.

Ketentuan gaji lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:

  • Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat per pekan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam sepekan, rumus upah lembur adalah:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai jam kelima dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam keenam dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ketujuh, jam kedelapan dan kesembilan dibayar 4 kali upah sejam

Baca juga: Disnaker Batam Bakal Cek Aturan Larangan Berhijab Karyawan Eska Aesthetic Clinic

Baca juga: Disnaker Batam Bakal Cek Aturan Larangan Berhijab Karyawan Eska Aesthetic Clinic

Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat pekanan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam sepekan, cara menghitung upah lembur adalah:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam

Perhitungan upah lembur per jam

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.

Cara menghitung upah sejam yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.

Terkait hal ini, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.

Namun jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.

Adapun jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Upah sehari dikalikan 25, bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam sepekan atau
  • Upah sehari dikalikan 21 bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam sepekan

Baca juga: Kecelakaan Kerja, Karyawan Provider Internet Tewas Tersentrum Ketika Perbaiki Jaringan

Baca juga: Karyawan Atta Halilintar Takut Lihat Gelagat Ameena Main dengan Sosok Tak Kasat Mata

Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Selanjutnya jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.

Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran upah kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan upah kerja lembur sama dengan atau lebih baik, maka perhitungan upah kerja lembur tetap berlaku.

Yang terpenting, pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved