Polisi Bongkar Residivis Kasus Asusila Modus Ruqyah, Dua Remaja Jadi Korban

Dua remaja perempuan menjadi korban kasus asusila modus ruqyah yang dilancarkan tersangka berinisial Ds serta berstatus residivis.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Residivis Kasus Asusila Modus Ruqyah - Polisi menangkap seorang pria berstatus residivis kasus asusila. Dua remaja perempuan yang punya hubungan saudara menjadi korbannya. 

BANGKA BELITUNG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus asusila berinisial Ds (57) ini tak kapok mengulangi perbuatannya.

Pria asal Purwakarta, Jawa Barat yang belum lama menetap di Bangka Selatan ini kembali berurusan dengan polisi atas kasus asusila.

Catatan polisi, Ds pernah terjerat kasus yang sama, asusila.

Dua remaja perempuan yang masih ada hubungan saudara menjadi korban asusila Ds.

Modusnya pengobatan ruqyah.

Tersangka awalnya bertemu dengan korban dan menawarkan pengobatan ruqyah untuk mengusir roh jahat.

Baca juga: Kasus Asusila di Tanjungpinang, Siswi 15 Tahun Dipaksa 9 Kali Layani Pria

Ia melancarkan aksinya di sebuah rumah milik kenalannya.

Ketika itu, dua korban ditempatkan di ruang terpisah dan disuruh membuka pakaian.

Korban juga diminta melafalkan istighfar, kemudian tersangka menyentuh organ intim korban.

"Telah diamankan satu orang terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan modus pura-pura rukiah," kata Kepala Polres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan di Mapolres.

Kasus asusila modus ruqyah tersebut terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tidak senonoh pada orang tuanya.

Laporan kemudian diteruskan pada kepolisian hingga akhirnya pelaku ditahan dengan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Seorang Anak Jadi Korban Asusila Untuk Kedua Kalinya, Satu Pelaku Masih di Lapas

Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan juga pernah mendekam di penjara karena kasus pencabulan.

Pelaku juga mengaku rumah tangganya tidak pernah bertahan lama dan sudah tujuh kali kawin cerai.

Atas kejadian itu, polisi mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan tidak tergiur iming-iming dengan jalan pintas.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta," kata Joko.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Heru Dahnur)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved