Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak, Ini Kata Stafus Menkeu

Stafsus Menkeu tanggapi surat terbuka perihal pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Rafael Alun Trisambodo (kiri), mantan pejabat pajak yang dicopot Menkeu Sri Mulyani, dan anaknya Mario Dandy Satriyo (kanan) saat dihadirkan saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanggapi surat terbuka perihal mundurnya Rafel Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak.

Diketahui, Rafael memilih mundur dari status ASN-nya setelah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mencopotnya dari jabatan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

Pencopotan mantan pejabat pajak ini buntut kasus hukum yang menjerat anak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satriyo (20).

Lewat akun Twitter pribadi miliknya @pratow, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait pengunduran diri Rafael.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi surat pengunduran diri Rafael itu.

"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan," kata Yustinus yang dikutip Tribunnews, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak

Namun ketika dihubungi Tribunnews untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Yustinus masih belum merespons sampai tulisan ini tayang.

Sementara itu, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya.

Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael.

Diketahui sebelumnya Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Ditjen Pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.

Copot Rafael dari Jabatannya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved