Selasa, 16 Juni 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Sidang vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat sempat ditunda.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) terdakawa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto keduanya di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Pertama Baiquni Wibowo. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan ia bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTv.

Tidak hanya itu, Chuck Putranto juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Saat Masih Berkuasa Ferdy Sambo Minta Hendra Kurniawan Ambil Alih Pemeriksaan di Duren Tiga

Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto digelar pada Jumat (24/2/2023).

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara.

Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved