BERITA KRIMINAL

Bacok Ibu Kandungnya, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Dalam Hutan

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, di Mapolres Kupang, Selasa 28 Februari 2023 menegaskan terduga pelaku diduga  mengalami gangguan jiwa berhasil

Editor: Eko Setiawan
kolase istimewa
Ilustrasi pembacokan karena tak mau bertanggung jawab 

TRIBUNBATAM.id, OELAMASI - Usai melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, kini seorang pria harus berhadapan dengan petugas kepolisian.

Dia ditangkap oleh polisi ketika bersembunyi di dalam hutan.

Pelaku HF (42) yang menganiaya ibu kandungnya Naomi Maol (72) di Desa Oebiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang bersembunyi di hutan berhasil diringkus oleh personil  Polres Kupang, Senin malam 27 Februari 2023.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, di Mapolres Kupang, Selasa 28 Februari 2023 menegaskan terduga pelaku diduga  mengalami gangguan jiwa berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang  bersama warga pada hari Senin malam.

HF ditangkap bersembunyi di tengah hutan. Bersama terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. 

"Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan  sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku," tuturnya.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap korban ternyata diketahui bukan ibu kandung melainkan ibu tiri pelaku seperti yang disampaikan sebelumnya.

Pelaku juga diamankan Penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat  (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan seorang anak di Kecamatan Fatuleu Tengah HF (43) tega menganiaya ubu kandungnya Naomi Maol (72), warga RT 05 RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno.

Menurut keterangan Kapoles Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Kejadian itu terjadi pada Minggu 26 Februari 2023.

Kejadian ini bermula saat Stefanus Fuakan yang adalah suami korban pada hari Minggu sekitar 5.30 Wita mendengar pelaku dan korban bertengkar.

Sesaat kemudian korban  berjalan menuju rumah Yustinus Teuf salah saudara kandung korban. Pelaku terus membuntuti  sambil membawa sebilah parang ditangannya.

Menaruh curiga pada sikap pelaku,  Stefanus membuntutinya  dari belakang dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak dijalan dengan kepala, leher dan tangan bersimbah darah.

Ia langsung memeriksa korban dan benar  korban saat itu sudah terluka dibagian belakang kepala, di belakang leher dan pada pergelangan tangan kanan dan diduga baru dianiaya pelaku menggunakan parang yang dibawanya.

Melihat kondisi korban saat itu, ia langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis. *

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Polres Kupang Ringkus Pembacok Ibu Kandung Sembunyi di Hutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved