BINTAN TERKINI

Kebakaran Lahan di Bintan, Dua Bulan Selama 2023 Damkar Catat Delapan Kasus

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Bintan Timur mengungkap kasus kebakaran lahan dalam dua bulan pada tahun 2023.

TribunBatam.id/Dok UPT Damkar Bintan Timur
KEBAKARAN LAHAN DI BINTAN - Potret kebakaran lahan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri belum lama ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kebakaran lahan di Bintan masih menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran atau UPT Damkar Bintan Timur.

Mereka mencatat setidaknya delapan kasus kebakaran lahan di Bintan hanya dalam waktu dua bulan pada tahun ini.

Kepala UPT Damkar Bintan Timur Nurwendi menuturkan, delapan kasus Karhutla ini terjadi di beberapa lokasi.

Ia merinci terdapat empat kasus kebakaran lahan di Bintan masing-masing pada Januari dan Februari 2023.

"Angka ini lebih sedikit dibanding kasus kebakaran lahan pada tahun lalu," ungkapnya Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kebakaran Lahan di Bintan, UPT Damkar Toapaya Hanya 40 Menit Padamkan Api

Dari delapan kasus kebakaran lahan di Bintan itu, sedikitnya menghanguskan 16 Hektare di Pulau Bintan.

Selain kasus kebakaran lahan di Bintan, UPT Damkar Bintan Timur juga menangani evakuasi hewan berbisa dan berbahaya sebanyak enam kasus dalam dua bulan di tahun 2023.

"Masing-masing ada 3 kasus di bulan Januari dan 3 kasus di bulan Februari 2023," sebutnya.

Nurwendi tidak mengetahui secara pasti penyebab kebakaran lahan di Bintan, khususnya yang terjadi di wilayah kerjanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila membakar sampah mohon untuk di jaga, supaya api tidak merambat kemana-kemana.

Tapi lebih baik tidak membakar sampah, dengan membuang sampah pada tempatnya.

Baca juga: KEBAKARAN Lahan di Bintan, Petugas Masih Berjibaku dengan Api, Setengah Hektare Lahan Hangus

"Soalnya dengan adanya pembakaran hutan dan lahan serta sampah, bisa menyebabkan polusi udara," jelasnya.

Apalagi jika di ketahui dengan sengaja membakar hutan dan lahan, ada sanksi yang akan didapatkan masyarakat.

Dimana sanksinya mengacu pada Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kemudian berpotensi denda Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun.

"Kami berharap masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena akan terkena sanksi," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved