BATAM TERKINI
430 Karyawan PT Ghim Li Indonesia Batam Bakal Mogok Kerja Sebulan, Ini Tuntutannya
Sekitar 430 karyawan PT Ghim Li Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja selama satu bulan hingga akhir Maret 2023. Mereka menuntut sejumlah hal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mulai Rabu (1/3/2023) sejumlah karyawan PT Ghim Li Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) melakukan aksi mogok kerja sebulan penuh.
Aksi ini rencananya akan dilakukan selama sebulan tepatnya hingga Jumat (31/3/2023) mendatang
"Kurang lebih ada 430 karyawan yang akan ikut aksi mogok kerja besok," ujar salah seorang karyawan PT Ghim Li yang tak ingin disebut namanya.
Mereka akan tetap berada di depan halaman PT Ghim Li Indonesia.
Aksi ini dilakukan salah satunya karena pihak perusahaan mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
"Selain itu juga manajemen sudah dua kali menolak surat undangan bipartit dari PUK SPAI FSPMI," katanya.
Ia melanjutkan, di perusahaan tersebut telah dibuat PKB.
Menurutnya yang berlaku sampai saat ini harusnya PKB.
Baca juga: Sejumlah Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ungkap 9 Poin Tuntutan
"Manajemen selalu melanggar PKB yang dibuat. Salah satunya masalah pensiun. Padahal sudah diatur di PKB, mereka malah ikut Cipta Kerja. PHK karena meninggal ikut cipta kerja juga, mereka nggak ikut PKB," ujarnya.
Selain itu, mereka membawa tiga tuntutan dalam aksi ini, yaitu meminta perusahaan mempekerjakan kembali Samsul Hadu, Sekertaris PUK PT Ghimli Indonesia yang telah di PHK, sesuai pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU No 13 Tahun 2003.
"Selanjutnya kembalikan hak cuti karyawan yang dirumahkan pada 5 Agustus 2022, berjumlah delapan orang," katanya.
Pihaknya juga menolak mutasi sepihak yang dilakukan Manajemen PT Ghimli Indonesia kepada karyawan PT Ghimli Indonesia tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu serta tempat mutasinya tiada sesuai skil atau kemampuan karyawan tersebut.
Terpisah, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yafet Ramon, meminta kepada pihak perusahaan untuk menaati PKB yang dibuat bersama.
"Perjanjian Kerja Bersama itu telah mengikat kedua belah pihak. Artinya kalau ada yang tak menjalankannya, berarti ada yang mengingkari itu," ujar Yafet.
Ia berharap pihak perusahaan mau menemui para serikat pekerja yang akan aksi besok, sehingga ada pembicaraan terkait masalah tersebut.
"Sudah jelaslah ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya karyawan, tapi perusahaan juga. Kalau PKB ini dilanggar, akan bahaya tentunya," ujar pria berambut panjang ini. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.