Kasus Dugaan Asusila Seret Oknum Pengasuh Ponpes Jadi Atensi Polisi

Hal baru terungkap dalam kasus dugaan asusila yang menyeret oknum pengasuh ponpes yang kini menjadi atensi polisi.

dok
Ilustrasi asusila seret oknum pengasuh pondok pesantren - Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban untuk mengungkap kasus dugaan asusila yang menyeret oknum pengasuh ponpes di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan asusila yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinsial Z.

Selain telah menaikkan status penyidikan, polisi sudah mendapat hasil visum dari sejumlah satriwati yang diduga menjadi korban asusila oknum pengasuh ponpes tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, setidaknya terdapat lima saksi yang telah diminta keterangannya dalam kasus dugaan asusila ini.

Lima orang itu termasuk saksi korban dugaan asusila.

Jika memang diperlukan, tak menutup kemungkinan polisi menghadirkan saksi lain untuk mengungkap secara terang kasus ini.

Baca juga: Kasus Asusila Seret Oknum Pimpinan Ponpes, Kemenag Bersikap

"Untuk status terlapor, masih menunggu gelar perkara. Kalau alat bukti dan saksi mencukupi, tentu akan menjadi tersangka," ungkapnya, Rabu (1/3/2023).

Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Oka menegaskan saat ini fokus pada kasus yang dilaporkan.

Oka mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini dilaporkan S, yang merupakan saudara kandung dari korban.

Laporan diterima Jumat (24/2/2023) dengan terlapor Z yang merupakan pengurus pondok pesantren.

Adapun alat bukti yang diamankan seragam, pakaian, dan alat komunikasi korban.

"Kami gerak cepat menyelesaikan yang satu ini, kalau status terlapor sudah meningkat, kita dalami kemungkinan adanya korban lain," paparnya.

Pengacara korban, Surya Kusuma Wardana sebelumnya mengatakan kliennya dilecehkan pengasuh berinisial ZM tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga: Ketua KPU Karimun Tunggu Status Hukum Oknum PPK Terjerat Kasus Asusila

Untuk korban perempuan berusia 16 tahun, dia warga Kabupaten Semarang.

Surya mengatakan, korban dicabuli dua hari berturut-turut, pada Senin-Selasa (23-24/1/2023).

"Awalnya pelaku dan istrinya keluar rumah, tapi tak lama kemudian, pelaku kembali seorang diri dan meminta untuk dipanggilkan korban," ujarnya. Kemudian korban diminta untuk mengupas jagung. Korban lalu ditanya pelaku, jagung itu ada rambutnya, punya kamu sudah ada rambutnya belum? Lalu korban dirayu dan obrolan pelaku selalu menjurus ke mesum," kata Surya ," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved