BATAM TERKINI

Kecelakaan di Batam Berujung Tabrak Lari, Tersangka Ungkap Alasan Kabur ke Medan

Tersangka kecelakaan di Batam berujung tabrak lari mengungkap alasannya kabur ke Meda setelah menabrak pasangan suami istri hingga tewas.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KECELAKAAN DI BATAM - Tersangka tabrak lari berinisial Ae saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (1/3/2023). Ia mengungkap alasannya kabur ke Medan setelah menabrak pasangan suami istri hingga tewas. 

Tersangka Ae mengaku panik serta berusaha melarikan diri setelah mendengar kabar dari dokter bahwa korban Sukamto sudah meninggal dunia.

Tersangka langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya selama dua hari setelah itu kabur ke Kota Medan.

"Setelah kejadian itu tersangka sempat kabur ke Medan. AE kabur kurang lebih satu bulan," jelas Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (1/3/2023).

Nugroho menjelaskan, kejadian laka lantas ini terjadi saat tersangka inisial AE bersama dengan teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil merek Nissan Livina warna hitam.

Tersangka waktu itu, bertujuan untuk jalan-jalan saja ke area Barelang.

Saat memasuki Jembatan 1 Barelang, tersangka yang ingin mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan.

Di saat bersamaan, tersangka tidak melihat ada satu unit sepeda motor BP 3396 OP dari arah berlawanan yang dikendarai oleh korban bernama Sukamto membonceng dengan sang istri bernama Lidya Fatoyah.

"Karena dalam posisi kencang, mobil yang dikendarai AE langsung menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri," jelasnya.

Waktu itu, tersangka dan sejumlah rekannya membawa kedua korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya.

"Sesampainya di UGD RS, setelah diperiksa dokter, korban yang bernama Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan," jelasnya.

Jadi alasan tersangka kabur adalah takut dan panik saat mendengar bahwa korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dapat dikenakan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved