BATAM TERKINI

Kecelakaan di Batam Berujung Tabrak Lari, Tersangka Ungkap Alasan Kabur ke Medan

Tersangka kecelakaan di Batam berujung tabrak lari mengungkap alasannya kabur ke Meda setelah menabrak pasangan suami istri hingga tewas.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KECELAKAAN DI BATAM - Tersangka tabrak lari berinisial Ae saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (1/3/2023). Ia mengungkap alasannya kabur ke Medan setelah menabrak pasangan suami istri hingga tewas. 

BATAM, TRIBUNNBATAM.id - Pria berinsial Ae lebih banyak menundukkan kepalanya saat ungkap kasus kecelakaan berujung tabrak lari di Polresta Barelang, Rabu (1/3/2023).

Mengenakan baju oranye dengan nomor 03, ia mengaku takut hingga kabur ke Medan setelah kecelakaan dengan pasangan suami istri yang membawa sepeda motor di Jalan Trans Barelang sekitar satu bulan lalu.

Korbannya adalah Sukamto (36) dan istrinya bernama Lidya Fatoyah (40).

"Saya kabur karena takut. Sebelumnya saya punya niat baik untuk bertanggung jawab. Tapi belakangan saya tahu kalau korban sudah meninggal, itu yang membuat saya kabur," ujar Ae.

Dia menceritakan sebelum kabur ke Medan, ia bersembunyi terlebih dahulu di Batam selama dua hari.

Selanjutnya ia bersembunyi di rumah orang tuanya di Medan selama dua hari.

Selanjutnya kabur ke Kota Medan.

"Saya ke Medan naik pesawat, biar cepat sampai," katanya.

Saat tiba di Medan, ia sempat senang dan merasa aman.

Tersangka Ae berada di Medan kurang lebih satu bulan lamanya.

Hingga polisi mendatanginya pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Saya begitu kaget saat polisi datang menangkap saya untuk dibawah ke Batam. Waktu itu saya tidak melawan dan ikuti arahan polisi saja," ujarnya.

Saat di Batam, Ae bekerja sebagai driver.

Mobil Nissan Gand Livina BP 1404 FT yang digunakan AE bersama enam temannya itu bukan miliknya.

Mobil itu merupakan milik bosnya yang ia pinjam untuk berekreasi ke Barelang, Kota Batam.

Tersangka Ae mengaku panik serta berusaha melarikan diri setelah mendengar kabar dari dokter bahwa korban Sukamto sudah meninggal dunia.

Tersangka langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya selama dua hari setelah itu kabur ke Kota Medan.

"Setelah kejadian itu tersangka sempat kabur ke Medan. AE kabur kurang lebih satu bulan," jelas Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (1/3/2023).

Nugroho menjelaskan, kejadian laka lantas ini terjadi saat tersangka inisial AE bersama dengan teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil merek Nissan Livina warna hitam.

Tersangka waktu itu, bertujuan untuk jalan-jalan saja ke area Barelang.

Saat memasuki Jembatan 1 Barelang, tersangka yang ingin mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan.

Di saat bersamaan, tersangka tidak melihat ada satu unit sepeda motor BP 3396 OP dari arah berlawanan yang dikendarai oleh korban bernama Sukamto membonceng dengan sang istri bernama Lidya Fatoyah.

"Karena dalam posisi kencang, mobil yang dikendarai AE langsung menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri," jelasnya.

Waktu itu, tersangka dan sejumlah rekannya membawa kedua korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya.

"Sesampainya di UGD RS, setelah diperiksa dokter, korban yang bernama Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan," jelasnya.

Jadi alasan tersangka kabur adalah takut dan panik saat mendengar bahwa korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dapat dikenakan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved