Rafael Alun Trisambodo ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Jalani Pemeriksaan LHKPN di KPK
Rafael Alun Trisambodo, ASN Ditjen Pajak jalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3). Rafael dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya jadi pejabat eselon III, dan menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.
Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp 56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Bahkan, harta Rp5 6 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Gegara Ulah Anak
Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kemarin disampaikan secara terbuka tapi belum diterima secara formal. Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu, sehingga nanti tidak semata-mata begitu (mengajukan) mundur langsung diterima, tidak," ucapnya, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Frans menjelaskan kemungkinan besar pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan (ditolak), karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak
Ia menyampaikan, dalam aturan ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya, sampai pemeriksaannya itu selesai," imbuh Frans. (Tribunnews.com)(Kompas.tv)
KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
![]() |
---|
OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur |
![]() |
---|
OTT KPK di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap terkait Suap, Ada Kadis hingga Ketua Partai |
![]() |
---|
Sebelum Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.