KPU Kepri Tetapkan 14 Bakal Calon DPD Lolos Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2024

14 bakal calon DPD ditetapkan KPU Kepri lolos tahapan verifikasi faktual syarat dukungan untuk Pemilu 2024. Tiga lainnya mesti perbaikan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Sriwati. KPU Kepri tetapkan 14 bakal calon anggota DPD lolos verifikasi faktual untuk Pemilu 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 14 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lolos tahapan verifikasi faktual syarat dukungan untuk Pemilu 2024.

Dari total seluruh bacalon anggota DPD asal Kepri, terdapat tiga nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya, Andhika Bintan Prasetya, Juanda, serta R. Imran Hanafi.

Sementara bacalon DPD yang lolos yakni Alias Wello, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian dan Sunarto Poniman.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, untuk tiga nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan hingga 12 Maret mendatang.

Baca juga: PEMILU 2024, KPU Kepri Kejar Verifikasi Faktual Calon DPD

"Kemudian dilakukan untuk tiga nama tersebut verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 12 sampai 21 Maret, dan keputusannya pada 17 April mendatang," sebutnya, Kamis (2/3/2023).

Berikut tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024:

1. 6 – 29 Desember 2022: Persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih

2. 16 – 29 Desember 2022: Penyerahan dukungan minimal pemilih.

3. 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023: Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih

4.16 - 22 Januari 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu

5. 23 Januari 2023 – 1 Februari 2023: Verifikasi administrasi perbaikan kesatu

6. 6 - 26 Februari 2023: Verifikasi faktual kesatu

Baca juga: Pemilu 2024, Pantarlih KPU Bintan Mengundurkan Diri Terbukti Dukung Balon DPD RI

7. 2 – 11 Maret 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua

8. 26 Maret – 8 April 2023: Verifikasi faktual kedua

9. 13 – 17 April 2023: Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved