PEMILU 2024

Pemilu 2024, Pantarlih KPU Bintan Mengundurkan Diri Terbukti Dukung Balon DPD RI

Seorang pantarlih KPU Bintan mengundurkan diri setelah terbukti mendukung balon DPD RI Dapil Kepri dalam Pemilu 2024 nanti.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMILU 2024 - Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto menjelaskan pantarlih KPU Bintan yang mengundurkan diri karena terbukti mendukung bakal calon DPD RI dapil Kepri pada Pemilu 2024. 

BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) TPS 075 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan berinisial Pd memilih mengundurkan diri.

Langkah yang diambil seorang warga ini karena terbukti mendukung salah satu bakal calon DPD RI dapil Kepri.

Komisioner KPU Bintan, Syamsul membenarkan informasi itu.

KPU Bintan menurutnya langsung mengganti posisinya dari ad hoc KPU Bintan dengan petugas yang baru.

"Jadi bukan dipecat. Yang bersangkutan mengundurkan diri beberapa hari lalu sebagai Pantarlih karena terbukti mendukung salah satu calon DPD RI," ungkapnya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tiga Parpol Kepri Tak Ambil Pusing Jika Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Sementara Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto menjelaskan, bahwa Pantarlih Kelurahan Kijang Kota yang ditemukan mendukung salah satu calon DPD RI itu berawal ketika teman-teman PPS melakukan verifikasi faktual di salah satu rumah warga pada 13 Februari 2023 lalu.

Begitu ditanya apakah pendukung dari salah satu anggota DPD RI, warga berinisial Pd itu mengakui mendukungnya.

Dari sana, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur langsung memproses dan melaporkan ke Bawaslu Bintan pada 14 Februari 2023 lalu.

"Secara administrasi sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022, pasal 50 ayat 1 dan 2, tidak boleh Pantarlih terlibat menjadi pendukung dari salah satu anggota DPD atau partai politik. Sehingga terkait hal ini kita melaporkan ke KPU Bintan," terangnya.

Bawaslu Bintan baru menemukan satu orang pantarlih yang tidak netral menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, Melihat Sejumlah Figur Partai Politik di Tanjungpinang

Menyikapi kasus seperti ini, pihaknya juga sudah menyurati KPU Bintan untuk melakukan tracing kepada teman-teman penyelenggara pemilu.

Termasuk pantarlih yang sudah ada sekarang ini.

"Hal ini dilakukan guna mengantisipasti hal-hal seperti yang ditemukan baru-baru ini," ungkapnya.

Bawaslu Bintan menurutnya masih merekap terkait adanya tracing untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu 2024.

Setelah itu akan mengirim surat ke KPU Bintan untuk mentracing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved