Selasa, 12 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Remaja Putri di Ciamis Jadi Korban Asusila Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

AS, ayah tiri di Ciamis kini mendekam di penjara setelah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali hingga hamil dan melahirkan bayi

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi. Seorang remaja putri di Ciamis melahirkan seorang bayi laki-laki. Belakangan diketahui remaja putri itu dihamili ayah tirinya 

CIAMIS, TRIBUNBATAM.id - Sempat dikira sakit perut biasa, seorang remaja putri di Ciamis nyatanya melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (20/2/2023).

Belakangan baru diketahui, remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menjadi korban asusila ayah tirinya beberapa kali hingga hamil dan melahirkan.

Kini pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan kejadian ini ke polisi.

Adalah AS (42), warga Pasir Datar Desa Mekarjaya Baregbeg, Ciamis. Dia menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya dan terancam paling lama 15 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuannya, dia sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak tujuh kali sejak Desember 2021.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Putri di NTT Dipaksa Layani Nafsu Paman hingga Melahirkan

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar," kata Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

Anak tiri yang masih di bawah umur ini hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (20/2/2023) lalu.

Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabut rumput tersebut, diciduk polisi sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.

AS melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

Ibu korban, Ta (35), semula menyangka anaknya hanya mengalami gangguan siklus haid.

Sebelumnya, korban memang sempat mengeluhkan terlambat haid kepada ibunya. Kali pertama Juni 2022.

Saat itu ibu korban mengira anaknya mengalami masalah sirkulasi haid saja.

Lalu pada September 2022, korban kembali mengeluhkan hal yang sama.

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Seret Oknum Pengasuh Ponpes Jadi Atensi Polisi

Sang ibu sempat merasa aneh, namun tak mengira anaknya hamil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved