Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

Polemik Lahan SMKN 9 Batam, BP Batam Ungkap Pembatalan Pematangan Lahan

BP Batam mengungkap surat pembatalan pematangan lahan terkait lahan SMKN 9 Batam yang diklaim oleh PT Cidi Pratama.

Dok. Humas BP Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait bereaksi terkait polemik lahan SMKN 9 Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan atau BP Batam bereaksi terkait polemik lahan di SMKN 9 Batam.

Lahan di SMKN 9 Batam itu menyita perhatian setelah PT Cidi Pratama mengklaim lahan seluas 3.000 meter persegi di sana.

Banyak pihak menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan arogan saat mematok lahan yang ada tanpa mampu menunjukkan legalitas dari instansi terkait.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pembatalan pematangan lahan atas nama PT Cidi Pratama di lokasi yang dimaksud.

"Surat pembatalan itu dikeluarkan tanggal 30 Juli 2018," ujarnya singkat kepada TribunBatam.id, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Gubernur Ansar Pastikan Lahan SMKN 9 Batam yang Dipatok Pengembang Milik Sekolah

Tuty menuturkan, pembatalan pematangan lahan itu tak terlepas dari kebijakan saat ini.

Di mana, terdapat larangan aktivitas pematangan lahan untuk Kaveling Siap Bangun (KSB).

Pihaknya pun mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami serahkan kepada aparat keamanan negara," jawab Tuty saat disinggung mengenai adanya upaya penyerobotan oleh pihak perusahaan.

Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir mengungap jika aksi klaim lahan oleh PT Cidi Pratama terjadi pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 10 pagi.

Perwakilan perusahaan langsung mematok lahan yang berlokasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

"Perwakilan perusahaan memasang pagar di area sekolah. Mereka menyebut bahwa lahan ini adalah milik perusahaan," ujar Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Lahan SMKN 9 Batam Dipatok Pengembang, Alex Dorong Kepala Sekolah Lapor Polisi

Diakuinya ada 10 orang saat proses pematokan itu berlangsung yang mengaku sebagai perusahaan developer tanpa menunjukkan legalitas yang sah. Proses pematokan itu sempat dipertanyakan.

Namun orang-orang tersebut tetap melakukan pematokan. Hal itu pun akhirnya ditengahi oleh pihak kepolisian.

"Kami sudah punya PL, dan legalitas yang sah, serta sudah bayar UWT. Sementara mereka tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Ini, kan, namanya sudah penyerobotan," kata Agus.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved