PUBLIC SERVICE
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat tanpa harus meninggalkan kendaraan.
TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan setiap tahun.
Pembayar pajak bisa melakukan pembayaran dengan beberapa cara.
Langsung ke Samsat, online, maupun melalui layanan Samsat Drive Thru.
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat.
Wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak kendaraan.
Bahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan.
Hanya saja, layanan Samsat Drive Thru tidak selalu ada di seluruh kota Indonesia.
Baca juga: Cara Praktis Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak Tahapannya
Baca juga: Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi, Website, dan SMS
Di DKI Jakarta misalnya, layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi.
Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur:
- Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat:
- Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Sementara, persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli tanpa perlu difotokopi lagi.
Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Bayar Pajak Motor Online 2023 dari Aplikasi SIGNAL
Baca juga: Praktis dan Mudah, Ini Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru
Lebih rinci, berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru:
- Siapkan dokumen persyaratan bayar pajak motor (e-KTP, STNK, dan BPKB).
- Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan.
- Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
- Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
- Serahkan STNK, BKPB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran
- Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
- Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM.
- Setelah pajak motor sudah dibayar, STNK baru dapat diterima oleh wajib pajak.
Itulah informasi cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru dengan mudah dan cepat.
Semoga bermanfaat.
(*)
Bayar pajak kendaraan
pajak kendaraan
pajak kendaraan bermotor
Drive Thru
Cara bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.