MOTOR LISTRIK
Konversi ke Motor Listrik, Ini Syarat Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mulai diterapkan pada 20 Maret 2023.
TRIBUNBATAM.id - Konversi motor berbasis bahan bakar minyak ke motor listrik akan mulai diterapkan pada tahun ini.
Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mulai diterapkan pada 20 Maret 2023.
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.
Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers yang dilansir komaps.com, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.
Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Syarat Orang yang Berhak Menerima
Baca juga: Beragam Pilihan Motor Listrik dan Harganya Mulai Viar, Selis hingga BF Goodrich
Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB.
Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.
"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.
Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.
Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.
Inilah Jenis Motor Listrik Murah Harga di Bawah Rp 10 Jutaan |
![]() |
---|
Syarat Dapat Subsidi Makin Mudah, Ini Daftar Motor Listrik Harga Mulai Rp 5 Jutaan |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit |
![]() |
---|
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP |
![]() |
---|
Trik Merawat Motor Listrik agar Tidak Mudah Rusak, Lakukan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.