BERITA KRIMINAL
24 Orang Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Oknum Guru, Para Korban Trauma Berat
Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku. AKP Hitler Hutagalung menjelask
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Sebanyak 24 santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua oknum guru yang mengajar mereka.
Kini dua pekau tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Dua guru pondok pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara berinisial SD (30) dan MS (26) ditahan karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri laki-laki.
Keduanya merupakan guru mata pelajaran Fiqih di pondok pesantren tersebut dan kini telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santri-santrinya ketika mengajar di pondok.
"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Praktik Judi Sie Jie di Batam Berjalan Sejak Januari, Pemain dan Bandar Dibekuk Polisi
Baca juga: ARTOTEL Batam Sukses Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Rayakan Hari Kasih Sayang
Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.
AKP Hitler Hutagalung menjelaskan para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.
"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."
"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).
Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.
Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.
"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.
AKP Hitler menjelaskan kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com
Pembantaian Sadis Satu Keluarga di Pacitan, Kini Pelaku Pembunuhan Ditemukan Tewas Membusuk |
![]() |
---|
Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam |
![]() |
---|
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Korban Disiram Pakai Air Keras Kemudian Ditinggal dan Meninggal |
![]() |
---|
Dua Janda Muda Jajakan Diri, Ditangkap Satpol PP Usai Berhubungan Badan di Kosan |
![]() |
---|
Diduga Dibunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Pria di Padang Pariaman Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.