BATAM TERKINI

Praktik Judi Sie Jie di Batam Berjalan Sejak Januari, Pemain dan Bandar Dibekuk Polisi

Satu orang bandar tersebut yakni, Supardi (39). Pengakuannya, dia telah menjalankan perjudian Sie Jie tersebut sejak Januari 2023.

Editor: Eko Setiawan
Istimewas/Humas Polresta Barelang
Perjudian Jenis Sijie di ekpose oleh polresta Barelang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Judi jenis Sie jie di Batam digerebek oleh pihak kepolisian.

Diketahui, perjudian jenis ini berlangsung cukup lama dan dilakukan secara online.

Kali ini, Polresta Barelang mengungkap kasus perjudian Sie Jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budi Bhakti, Lubukbaja.

Satu orang bandar dan lima pemain ditangkap, Sabtu (4/3/2023) pukul 16.30 WIB.

Satu orang bandar tersebut yakni, Supardi (39). Pengakuannya, dia telah menjalankan perjudian Sie Jie tersebut sejak Januari 2023.

“Namun informasi yang kita dapatkan di lapangan, sudah setahun berjalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (7/3/2023) sore.

Dalam aksinya, Supardi berkoordinasi langsung dengan bandar di Singapura. Satu bulan, dia memperoleh omset sekitar Rp8 juta.

Sementara, lima pemain yang ditangkap yakni, A (75), G (55), S (58), S (46), dan seorang wanita berinisial TC (44). “Merek melakukan transaksi melalui hape, via WhatsApp,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, bandar judi Sie Jie dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman 10 tahun. Sementara, pemain judi dijerat Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman empat tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved