Minggu, 10 Mei 2026

Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan, Tenteng Tas Rp 35 Juta saat Hadiri Sidang

Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa jadi sorotan saat sidang di PN Jakbar karena meneteng tas yang ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com/Kristianto Purnomo
ISTRI TEDDY MINAHASA - Merthy Kushandayani, istri eks Kapolda Sumbar terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu hadir pada sidang suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Merthy Kushandayani terlihat datang ke persidangan suaminya menenteng tas mewah Louis Vuitton. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Istri Teddy Minahasa jadi sorotan saat menghadiri sidang di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).

Tepatnya setelah Merthy Kushandayani, istri eks Kapolda Sumbar itu menenteng tas branded yang ditaksir harganya mencapai Rp 35 juta saat hadiri sidang suaminya.

Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam sidang jual beli narkotika jenis sabu-sabu ungkap kasus yang turut menyeret eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Selain Doddy, terdapat sejumlah oknum polisi dan warga sipil lain yang terlibat dalam perkara itu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Merthy hadir dengan pakaian serba putih, dari kepala sampai kaki.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Setelah Dengar Mantan Polisi Jenderal Bintang Tiga

Merthy juga menenteng tas berwarna hitam yang kontras dengan warna pakaiannya.

Tas itu sesekali digunakan oleh Merthy untuk menutupi wajahnya dari wartawan yang mencoba mengambil foto dirinya di ruang sidang.

Ketika ditelusuri, tas tersebut ternyata merupakan tas merek kenamaan asal Perancis, Louis Vuitton.

Tas Louis Vuitton seri Luoise Chain GM yang digunakan oleh Merthy dijual seharga 2.280 dolar Amerika Serikat.

Dengan nilai tukar rupiah saat ini, tas hitam dari kulit anak sapi itu bisa didapat dengan mengeluarkan uang sekitar Rp 35 juta.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Teddy Minahasa Kenal dengan Linda di Panti Pijat Plus-plus

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska.

Kemudian Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved