Mahfud MD Ungkap Pergerakan Uang Janggal di Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap laporan transaksi janggal di Kemenkeu hingga Rp 300 triliun sudah ia sampaikan ke Menkeu.

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya laporan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI. 

Terlebih, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun hanya melaporkan punya harta Rp 56 miliar.

Ali mengatakan, temuan PPATK dan juga laporan dalam LHKPN ini menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut kekayaan tak wajar Rafael Alun ke tahap penyelidikan.

"Dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan juga itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," katanya.

Apabila nanti ditemukan tindak pidana lain di luar korupsi, kata Ali, tentu ada mekanisme tersendiri.

Perkara Rafael ini dapat dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

"Jadi memang, untuk menemukan peristiwa pidananya, gitu ya. Apakah pidananya suap, korupsi, ataupun pidana lain, itu kan banyak sekali," katanya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved