Penyidik KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung

Penyidik KPK memeriksa Hercules dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung hingga 2,5 jam lamanya, Rabu (8/3/2023).

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Kolase foto Rosario de Marshall atau yang akbrab disapa Hercules. Penyidik KPK memeriksanya hingga 2,5 jam dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Rosario de Marshall alias Hercules.

Pemeriksaan terhadap Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Penyidik KPK diketahui memeriksa Hercules terkait kasus ini selama 2,5 jam.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba.

Baca juga: Anies Baswedan Angkat Hercules Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya

Kemudian Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Lalu pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Kepada awak media, Hercules enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.

Ia hanya mengklaim tidak mengetahui perkara suap di Mahkamah Agung tersebut.

"Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apa lagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," ucap Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.

Baca juga: Ingat Preman Legendaris Hercules? Kini jadi Pengusaha usai Bebas dari Penjara

Adapun pada hari ini Hercules diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hercules mengaku tidak mengenal sosok Gazalba Saleh.

Ia juga mengaku tak mengenal tersangka Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal," ujar Hercules.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved