BATAM TERKINI

KECELAKAAN KERJA DI BATAM, FSPMI Kecam Keras Kelalaian Oknum K3 PT Pax Ocean

FSPMI Batam mengecam keras kelalaian oknum K3 manajemen PT Pax Ocean Batam yang mengakibatkan tewasnya dua pekerja galangan kapal.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Polsek Batu Aji mendatangi dan memasang garis polisi di TKP kematian korban pekerja Tank Cleaning 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam telah mendapat laporan, ada dua pekerja perusahaan di Batam ditemukan meninggal dunia karena kecelakaan (laka) kerja.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yafet Ramon. 

Pihaknya mengecam keras kelalaian oknum K3 manajemen Pax Ocean dan pihak subcon yang telah menewaskan 2 orang pekerja. 

FSPMI kota Batam juga meminta seluruh elemen K3 yang ada di provinsi Kepri, khusunya Batam untuk memprioritaskan penerapan K3 di segala industri berat. 

"Galangan kapal, selama ini sudah banyak korban laka kerja di sana,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya juga meminta pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi Kepri melakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai yang diamanahkan Permenaker No.33 Tahun 2016. 

"Apabila ada unsur Pidana, maka dapat diteruskan ke penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil /PPNS ketenagakerjaan. Serta aparat kepolisian kami minta menindak tegas oknum oknum pengusaha yang lalai dalam penerapan K3,kalau perlu tangkap dan penjarakan,” kata Yafet.

Menurutnya tewasnya 2 buruh ini menjadi moment refleksi, karena bulan lalu masih memperingati K3 nasional 2023. 

Dalam UU No. 1 tahun 1970, Bab 3 mengenai Syarat Syarat Keselamatan kerja; Pasal 3 Poin (g) yaitu ; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; jelas bahwa pertama dilakukan adalah pencegahan. 

“Artinya harus dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh syaratsyarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan,” ujarnya.

Seperti diketahui kejadian naas ini terjadi di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard, Selasa (7/3/2023) dini hari.

Keduanya tewas saat masuk ke dalam tanki Kapal Pertamina Abherka. 

“Mereka ditugaskan membersikan tangki,” ujarnya.

Namun ternyata saat itu diduga uap racun di dalam tanki masih tersisa dari material bekas minyak yang akan dibersikan.

Diperkirakan panjang kapal 200 meter dengan isi muatan mencapai 400 ton.

“Mereka meninggal dunia karena menghirup uap racun,” katanya. 

Ia menambahkan sebelumnya juga, pada 20 Oktober 2022 juga terjadi laka kerja di PT Marcopol Shipyard.

Dua orang tewas dan 2 orang dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian naas itu saat mereka membuka valp tanki bekas Bahan Bakar Minyak (BBM). 

“Tewasnya kawan buruh ini kembali telah mencoreng seluruh elemen K3 diprovinsi Kepri,” kata Yafet. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved