PEMBUNUHAN DI BATAM

Tersangka Penikaman di Batam Hingga Korban Tewas Terancam Hukuman Mati, Dion Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka penikaman di Batam hingga korbannya tewas dijerat pasal berlapis. Dion Sadanda (25) terancam hukuman mati.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Polsek Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dion Sadanda (25), pelaku penikaman di Batam dijerat pasal berat usai aksinya menewaskan satu orang.

Anggota Polsek Batuaji menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Rudiantapa (31).

Penikaman di Batam hingga hilangnya nyawa itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Yose Sade Indah, Batuaji.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K dalam konferensi pers mengatakan pelaku diduga sengaja mengambil senjata sebelum menikam korban.

"Kejadiannya sekira pukul 23.00 WIB. Korban dan pelaku cekcok. Karena cekcok mulut, lalu terjadi perkelahian, dan pelaku langsung mengambil badik dari tempat tinggalnya (kamar) yang tak jauh dari TKP," ungkap Kapolresta Barelang, Kamis (9/10/2025)

Setelah mengambil badik, ia kemudian mendatangi korban dan terjadilah aksi penikaman di Batam itu hingga korbannya meninggal dunia.

Korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing pada dada kiri dan pipi, hingga kehilangan banyak darah.

Meski sempat dibawa ke RSUD Embung Fatimah, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah tersebut.

Barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 20 sentimeter kini telah diamankan penyidik Polsek Batuaji.

"Usai kejadian, pada Minggu (5/10) pelaku melarikan diri ke Jambi menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Telaga Punggur," ungkap Kapolres.

Kurang dari dua hari, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi, Senin (6/10) pagi.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama lintas sektoral antara Polsek Batuaji, Polresta Barelang, dan Polres Tanjung Jabung Barat.

"Pelaku melawanan saat diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Atas perbuatannya, Dion disangkakan pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau pasal 354 KUHP.

"Untuk acaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved