Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu

Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, kini dia resmi dipecat sebagai ASN Kemenkeu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael kini resmi dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu 

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun.

Penolakan itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Harta kekayaan Rafael antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut sedikit lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mencapai Rp58.048.779.283. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved