KPK Konfirmasi BB Kasus Dugaan Korupsi ke Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo perdana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (10/4). KPK konfirmasi soal BB kasus kepadanya

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023).

Kali ini Rafael diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Itu merupakan pemeriksaan perdana Rafael sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Rafael Alun, Akan Sisir Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Indonesia

Dimana mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Senin (10/4/2023), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu, tim penyidik mengonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Adapun bukti dimaksud kini sudah disita oleh KPK.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," kata Ali.

Selain gratifikasi, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved