ANAMBAS TERKINI
Ditjen PSDKP Segel Resort Pulau Bawah Anambas, Ungkap Indikasi Pelanggarannya
Dirjen PSDKP mengungkap indikasi pelanggaran manajemen resort Pulau Bawah Anambas hingga berakhir disegel sementara.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pulau Bawah dan Pulau Elang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Inggris.
Ditjen PSDKP menurutnya sejak April dan Mei 2022 sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan.
Namun menurutnya, peringatan itu tak juga diindahan.
"Sehingga 25 Februari 2023 kemarin kami periksa. Kami berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Saat ini kami lakukan penindakan. PP nomor 5 tahun 2021, permen 31 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir Pulau kecil," ujarnya.
Langkah penyegelan sementara resort Pulau Bawah Anambas justru tidak diketahui Pemkab Anambas.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, tidak mengetahui adanya penyegelan resor privat island itu, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada, Jumat (10/3/2023).
Yunizar justru kaget, mengetahui penutupan kegiatan berusaha itu datang dari pemberitaan media.
"Iya kita dari dinas tidak tahu terkait kegiatan itu. Justru saya kaget dan tahunya dari rekan-rekan media saat melakukan konfirmasi ke saya sore tadi," ucapnya kepada TribunBatam.id
Ia pun mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait penutupan tersebut.
"Tidak pernah ada surat yang kita terima terkait penyegelan PT Pulau Bawah ini dari SDKP Anambas dengan tembusan ke kita PTSP. Saya pun tadi sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan ini ternyata juga tidak tahu," ujarnya.
Menurut Yunizar, adanya aktivitas penyegelan oleh pemerintah pusat ini diduga, karena terkendala izin dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan kewenangan pusat.
"Ya menurut saya karena itu kewenangan pusat tentu terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan dengan kita, bisa kemungkinan masalah ini terselesaikan, karena Pulau Bawah itu ada di Anambas," paparnya.
Sementara disisi lain, ungkapnya, terkait perizinan kegiatan berusaha Pulau Bawah melalui kabupaten telah dinyatakan lengkap dan dapat beroperasi sejak tahun 2017.
Namun, karena adanya perubahan kebijakan dalam perizinan terbaru dengan aplikasi OSS RBA, pihak PT Pulau Bawah belum juga melakukan migrasi data.
Selama ini katanya, data perizianan PT Pulau Bawah masih terdaftar diaplikasi OSS versi 1.1.
Warga di Anambas Khawatir Bahaya Jalan Tertutupi Rumput, Dinas PUPR lansung Bertindak |
![]() |
---|
Kemenag Anambas Tindaklanjuti Program Nikah Massal, Bakal Beri Peluang Bagi Pasangan Nikah Tak Resmi |
![]() |
---|
Perseroda Anambas Stagnan, Kabag Ekonomi Ungkap Fakta Hingga Kendalanya |
![]() |
---|
Langka, Pohon Kurma di Masjid Agung Baitul Makmur Anambas yang Ditanam Ustaz Abdul Somad Berbuah |
![]() |
---|
Respon Dinas PUPR untuk Pelantar Ambruk di Anambas, Usulkan Perbaikan Jika Ada Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.