Rekonstruksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Total 23 Adegan Terbagi 3 Bagian
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang menjerat Mario anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ia kini berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG sebelumnya ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Nobar Sayap-sayap Patah di Batam, Densus Satgaswil Kepri Ajak LSM Hingga GP Ansor
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
TERBAGI Tiga Bagian
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.
Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Tribunnews.com/Muhammad Abdillahawang)
Sumber: Kompas.com
Rekonstruksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Mario Dandy Satrio
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
Teka-teki Kematian Arya Daru Terungkap, Pintu Kamar Lapis 3 Dikunci dan Plafon Tidak Rusak |
![]() |
---|
Daftar 13 Barang Bukti Kematian Arya Daru Diplomat Muda Kemenlu, Lakban hingga HP |
![]() |
---|
Jokowi Curiga Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan, Pengamat: Tumben Banget |
![]() |
---|
Jokowi Berharap Nama Baiknya Pulih, Ini Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Sambil Kritik Undangan Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.