Rekonstruksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Total 23 Adegan Terbagi 3 Bagian

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang menjerat Mario anak eks pejabat Ditjen Pajak.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
REKONTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ia kini berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

AG sebelumnya ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Nobar Sayap-sayap Patah di Batam, Densus Satgaswil Kepri Ajak LSM Hingga GP Ansor

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

TERBAGI Tiga Bagian

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.

Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).

 Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Tribunnews.com/Muhammad Abdillahawang)

Sumber: Kompas.com

Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved