Rekonstruksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Total 23 Adegan Terbagi 3 Bagian

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang menjerat Mario anak eks pejabat Ditjen Pajak.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
REKONTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rekonstruksi penganiayaan anak pengurus pusat GP Anshor yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane rencananya digelar hari ini.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan jika rekonstruksi penganiayaan terhadap David hingga menetapkan Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka digelar pukul 14.00 WIB.

Hujan deras mengguyur tempat kejadian perkara di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak pukul 13.40 WIB.

Kuasa Hukum D, Melissa Angraini, mengatakan saat ini tersangka Mario dan Shane sudah berada di lokasi.

Namun, Melissa memastikan AG tidak dihadirkan di TKP karena masih di bawah umur.

Melissa juga menyebutkan terdapat kurang lebih 23 adegan dalam aksi penganiayaan korban D yang bakal diperagakan ulang oleh tersangka.

"Sepengetahuan saya adegan dimulai dari penjemputan anak berkonflik hukum AG dan Shane, sebelum datang ke lokasi," ujar Melissa dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu

Rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga yang merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Penampilan Anya Geraldine dan Nadif Zahiruddin di Pernikahan Kakak Mario Dandy

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ia kini berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

AG sebelumnya ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Nobar Sayap-sayap Patah di Batam, Densus Satgaswil Kepri Ajak LSM Hingga GP Ansor

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

TERBAGI Tiga Bagian

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.

Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).

 Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Tribunnews.com/Muhammad Abdillahawang)

Sumber: Kompas.com

Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved