Rincian Biaya Haji Khusus 2023 Hasil Kesepakatan Kemenang dan PIHK
Kementerian Agama dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus memutuskan biaya perjalanan haji khusus minimal 8.000 USD atau Rp 123 juta
TRIBUNBATAM.id - Biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) diputuskan minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Sedangkan setoran awal haji khusus disepakati tetap, yaitu sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta.
Kesepakatan itu terjadi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di mana sebelumnya Kemenag telah minta masukan dari pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
Untuk diketahui kesepakatan tentang besaran biasa Bipih, terjadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Dilansir dari kompas.com, Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
Baca juga: Haji 2022 Butuh Biaya Rp 98,8 Juta, Biaya Haji 2023 Berpotensi Naik
Baca juga: Biaya Haji 2022 dan Layanan yang Didapat Jemaah saat di Indonesia dan Arab Saudi
"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Aplikasi Siskopatuh
Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus), menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.
Aplikasi Siskopatuh diluncurkan sejak tahun 2019, yang bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah.
Baca juga: Tak Jadi Berangkat Haji Tahun 2020, CJH Asal Anambas Pilih Opsi Pertama, Tak Ambil Biaya Haji
Baca juga: Ini Rincian Biaya Haji 2022 Per Jemaah, Pemerintah dan DPR Sepakat
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sdcsdc.jpg)