Ini Rincian Biaya Haji 2022 Per Jemaah, Pemerintah dan DPR Sepakat
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata Rp 39.886.009. Bipih merupakan salah satu komponen BPIH
TRIBUNBATAM.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata Rp 39.886.009.
Bipih merupakan salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Di mana tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Adapun komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Baca juga: Bukan Tukang Bubur Naik Haji, Inilah 6 Arti Mimpi Naik Haji, Kerap Dikaitkan dengan Kemuliaan
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa," ujar Menag dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Baca juga: Cerita Haji Munajat, Antar Anak Jadi Dokter dan Naik Haji dari Usaha Toko Sayuran
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.